Jumat, 27 Januari 2023

KONDISI GAWAT DARURAT, JANGAN TAKUT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN !

 


Pandemi COVID-19 membuat orang ragu datang ke fasilitas pelayanan kesehatan karena takut tertular atau takut dinyatakan menderita penyakit yang disebabkan virus tersebut. Namun, berobat atau mencari pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan, baik ke puskesmas atau rumah sakit seringkali tidak bisa ditunda karena adanya kondisi gawat darurat. Istilah gawat darurat berarti suatu kondisi atau keadaan yang perlu mendapat pertolongan segera karena adanya ancaman kecacatan atau kematian dalam waktu singkat.

Yang termasuk dalam kondisi gawat darurat antara lain:

1.    Permasalahan pada jalan nafas (Airway), seperti tersedak, sesak nafas,

2.    Permasalahan pada proses atau fungsi pernafasan (Breathing), seperti gagal nafas,

3.    Permasalahan pada fungsi sirkulasi darah dan jantung (Circulation), seperti perdarahan hebat, jantung berdebar-debar, nyeri dada, serangan jantung atau henti jantung,

4.    Permasalahan pada fungsi otak dan tingkat kesadaran, seperti serangan stroke, kelemahan syaraf mendadak, penurunan kesadaran,

5.    Permasalahan pada fungsi pencernaan, perkemihan, kulit, atau angota gerak tangan dan kaki, seperti keracunan, digigit binatang, tidak dapat buang air kecil, luka bakar, kelumpuhan, patah tulang dan lain-lain.

“TIME TO SAVE YOUR LIFE”  adalah ungkapan yang tepat ketika kita dihadapkan dengan kondisi gawat darurat. Henti nafas dan henti jantung yang terjadi pada kondisi gawat darurat dapat menyebabkan otak kekurangan suplai oksigen. Bila otak tidak mendapat suplai oksigen dengan baik selama lebih dari 5-6 menit akan menyebabkan kerusakan otak yang permanen. Oleh karena itu, penentuan diagnosis dan penanganan secara dini yang tepat, cermat, dan memadai di Unit Gawat Darurat (UGD) puskesmas atau Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dapat menolong dan membantu seseorang bertahan hidup. Tatalaksana yang baik akan memberikan hasil yang jauh lebih baik sebelum seseorang jatuh dalam kondisi yang lebih buruk, yaitu kecacatan atau bahkan meninggal.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama berada di unit pelayanan kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19:

1.      Selalu gunakan masker medis atau kain berbahan katun minimal 2 lapis yang menutup hidung dan mulut,

2.      Cuci tangan dengan antiseptik alkohol (handsanitizer) jika tangan tidak terlihat kotor atau cuci tangan dengan sabun dan air mengalir jika tangan terlihat kotor,

3.      Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan sebelum melakukan cuci tangan,

4.      Menjaga jarak (minimal 1 meter) bila berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang mengalami gejala gangguan pernafasan, seperti batuk dan bersin,

5.      Perhatikan petunjuk atau protokol kesehatan dari rumah sakit setempat, termasuk lokasi ruang tunggu yang terpisah dengan batas yang jelas untuk kasus suspek,

6.      Waspadai orang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, demam, sesak nafas, dan kesulitan bernafas,

7.      Terapkan etika batuk/ bersin yang benar, yaitu menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu tisu buang ke tempat sampah dan cuci tangan.

 

Referensi:

1.    Kementerian Kesehatan RI. 2020. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) Revisi 4. Jakarta. Direktorat Jenderal Pncegahan dan Pengendalian  Penyakit (P2P)

2.    Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI). 2020. Panduan Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat pada Masa COVID-19 Edisi Pertama. Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan HIPGABI.

Posting Komentar

Ikut Belajar ?

Ayo bergabung dan menjadi mahasiswa-mahasiswi di Akademi Keperawatan Adi Husada